Audit lingkungan di dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) didefnisakan sebagai suatu proses evaluasi untuk menilai ketaatan penanggung jawabusaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada intinya, audit merupakan suatu proses evaluasi terhadap suatu kegiatan pembangunan seperti pada bidang industri,pertambangan, kehutanan, pertanian, perumahan dan lain sebagainya.
Audit lingkungan pada awalnya direncanakan sebagai suatu perangkat pengelolaan lingkunganyang mengutamakan prinsip sukarela. Namun dalam pengembangannya, audit lingkungan terus berkembang menjadi perangkat pengelolaan yng lebih kuat dan dibeberapa negara bahkan digunakan menjadi perangkat wajib ketika diperintahkan oleh lembaga pengawas lingkungan atau oleh organisasi lainnya yang menghendakinya.
Telah diterbitkannya keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.42/MenLH/1994 tentang pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan. Dan kemudian berkembang menjadi Kepmen LH No. 17 tahun 2010 tentang Audit Lingkungan Hidup, dan akhirnya direvisi kembali menjadi Permen LH No. 3 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan.
Pada pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia disebutkan fungsi dan manfaat dari pelaksanaan udit lingkungan baik yang dilaksanakan secara sukarela maupun wajib. Fungsi yang pertama adalah audit lingkungan dapat berfungsi sebagai upaya peningkatan pendapatan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undanagan lingkngan misalnya standar emisi udara, limbah cair, penanganan limbah, dan stanndar operasi lainnya. Fungsi yanng kedua yaitu sebagai dokumentasi suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pengelolaan , dan pemantauan lingkungan termasuk rencana tanggap daarurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses dan peraturan.
Fungsi yang ketiga adalah menjadi jaminan untuk menghndari kerusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan. Fungsi keempat yaitu sebagai bukti keabsahan perkiraan dampak dan penerapan rekomenddasi yang tercantum dalam dokumen Amdal yang berguna dalam penyempurnaan pelaksanaan dokumen Amdal. Fungsi yang kelima yaitu sebagai upaya perbaikan penggunaan sumber daya melalui penghematan penggunaan bahan minimasi limbah dan identifikasi kemungkinan proses daur ulang. Fungsi yang terakir yaitu sebagai upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atau yang perlu dlaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk memenuhi kepentingan lingkungan misalnya pembangunan yang berkelanjutan, proses daur ulang, efisiensi penggunaaan sumber daya.
Diyakini bahwa pelaksanaan audit lingkungan sudah diadopsi cukup luas oleh berbagai perusahaan dari berbagai sektor usaha, namun karena nuansa sukarela yang lebih dominan, tidak banyak publikasi dari kegiatan-kegiatan atau pelaporan audit lingkungan yang disampaikan kepada publik secara luas. Hal ini sangat berbeda dengan penerapan AMDAL yang bersifat wajib dan terbuka untuk umum, sehingga lebih banyak diketahui masyarakat.
Pelaksanaan audit lingkungan sekarang sudah merupakan isu yangg penting yang ditandai dengan maraknya masalah pencemaran lingkungan dan pnurunan kualitas hidup. Dunia industri harus meresspon kesadaran dan peraturan mengenai lingkungan. Manajemen tidak berfokus pada maksimalisasi laba dan bertanggung jawab kepada pemegang saham, kreditur, dan pemerintah. Tetapi harus memiliki tanggung jawab sosial disekitarnya. Audit lingkungan adalah salah satu cara yang ditempuh agar manajemen dapat menilai operasi produksi perusahaan sehingga dapat mematuhi regulasi pemerintah yanng berkaitan dengan lingkungan.
Pemerintah dan masyarakat telah menyadari pentingnya isu lingkungan hidup ini. Kessadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan dapat dilihat dari bentuknya lembaga-lembaga atau gerakan peduli lingkungan. Gerakan-gerakan kesadaran linngkunngan ini ditumbuhkan sebagai pemicu dari adanya kekhawatiran mengenai kepunahan margasatwa, kerusakan hutan, pencemaran makanan dan minuman, pembuangan limbah industri. Sedangkan usaha dari pemerintah adalah ditetapkannya berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur kelestarian alam, pencegahan efek limbah beracun dari operasi industri, pelarangan perusahaan elemen lingkungan.
Selanjutnya pada tahun 2009 telah dikeluarkan Undang-undang N0.32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dapat dijadikan sebagai landasan pelaksanaan audit lingkungan di indonesia yang tertuuang dalam pasal 48 s/d pasal 51 yang mengatur tentang audit lingkungan hidup. Selain itu telah diterbitkan pula peraturan menteri lingkungan hidup No.17 Tahun 2010, dan keputusan menteri lingkungan hidup No.03 Tahun 2013 tentang audit lingkugan yang bersifat sukarela, sedangkan audit lingkungan yang bersifat wajib (diwajibkan) berdasarkan Kepmen LH No.30 Tahun 2001 yaitu tentang pedoman pelaksanaan audit lingkungan yang diwajibkan.
Adapun pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan meliputi, yang pertama Tata laksana Pelaksanaan audit lingkungan perlu mengikuti suatu tata laksana audit. Tata laksana audit merupakan suatu rencana yang harus diikuti oleh auditor untuk dapat mencapai tujuan audit yang diharapkan. Dengan mengacu pada tata laksana tersebut maka diharapkan adanya konsistensi dalam audit dan pelaporan hasil audit. Tata laksana audit sangat beragam dan bertanggung pada jenis usaha dan karakteristik lingkungan seperti, daftar isi, checklist, dafar pertanyaan, pedoman.
Yang kedua Pelaksanaan. Tahapan pelaksanaan audit lingkungan yaitu, pendahuluan, Pra-audit. Yang ketiga Kegiatan lapangan. Tahapan kegiatan lapangan audit lingkungan yaitu, pertemuan pendahuluan, pemeriksaan lapangan, pengumpulan data, pengujian, evaluasi hasil temuan, pertemuan akhir. Yang ke empat Pasca Audit. Tim auditor akan menyusun laporan tertulis secara lengkap sebagai hasil pelaksanaan audit lingkungan. Laporan tersebut juga mencakup pemaparan tentang rencana tindak lanjut terhadap isu-isu lingkungan yang telah diidentifikasi.
Audit lingkungan dapat dilaksanakan secara sukarela (voluntary) oleh penanggung jawab usaha/kegiatan. Namun, pemerintah dapat mewajibkan dilaksanakan suatu audit lingkungan kepada suatu usaha/kegiatan, bilamana: Tidak memiliki dokumen lingkungan, Terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undngan lingkungan hidup, dan Memiliki risiko tinggi terhadap lingkungn hidup.
Audit lingkungan tercakup kedalam berbagai program industri untuk kepastian pengendalian kualitas dan keberadaan dalam ruang lingkup pertanggung jawaban audit internal. Audit lingkungan mempunyai tujuan internal dan eksternal. Audit lingkungan internal bermanfaat untuk memberikan informasi kepada manajemen mengenai apakah operasi perusahaan mematuhi peraturan, apakah suatu kontrak pembuangan limbah telah dilakukan secara kompeten, serta apakah keputusan manajemen liingkungan dibuat atas dasar fakta yang ada.
Selain itu audt lingkungan, penataan terhadap regulasi, lisensi, dan standar, review tentang tindakan manajemen dan operasi, serta meminimalisasi risiko lingkungan.
Kerangka Konseptual Pengendalian Internal Berpedoman COSO
Untuk membangun pengendalian internal, kerangka konsepetual pengendalian internal (COSO) sekarang telah menjadi standar di seluruh dunia. The Committee of Sponsoring Orgaizations of the Treadway Commission’s didirikan pada tahun 1985, yang merupakan aliansi dari lima organisasi profesi diantaranya: Financial Excecutives International (FEI), The Anerican Accounting Association (AAA), The American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), The Institute of internal Auditors (IIA), dan The Institute of Management Accountants (IMA) (Formely The Naional Association of Accountants)..
Definisi pengendalian intern yang dirumuskan oleh COSO, di Indonesia diadopsi dalam SPAP yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam SPAP SA Seksi 319, pengendalian intern adalah suatu proses yang dilakukan oleh dewan komisaris, manajemen dan personil dari suatu entitas yang dirancang untuk memberikan kepastian yang memadai bahwa tujuan organisasi berupa efektivitas dan efesiensi usaha, pelaporan keuangan yang dapat diandalkan, dan ketaatan pada peraturan dan perundangan yang dapat dicapai.
Pengendalian Internal
Sebelum melakukan proses pelaksanaan audit, seorang auditor harus paham mengenai risiko audit (audit risk), yang merupakan sebuah risiko bahwa auditor akan memberikan opini yang salah terhadap laporan keuangan yang diaudit ketika laporan keuangan tersebut memiliki salah saji yang material. Risiko audit terdiri atas tiga komponen, yaitu risiko bawaan (inherent risk), risiko pengendalian (control risk) dan risiko deteksi (detection risk). Risiko pengendalian (control risk) ini berkaitan dengan pengendalian internal (internal control).
Pengendalian internal merupakan berbagai kebijakan, proses dan prosedur yang dibuat oleh pihak manajemen untuk mencapai beberapa tujuan:
- Keandalan laporan keuangan, meyakinkan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan adalah benar;
- Efisiensi dan efektifitas kegiatan operasi, menggunakan aset seminimal mungkin untuk menghasilkan produk dan menggunakan waktu dengan baik untuk proses produksi;
- Kepatuhan terhadap hukum dan regulasi, meyakinkan bahwa seluruh pihak dalam perusahaan menaati setiap hukum dan regulasi yang berlaku;
- Mengamankan aset.
Manajemen perusahaan bertanggung jawab untuk membuat dan melaksanakan sebuah pengendalian internal untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas. Akan tetapi sebuah pengendalian internal perusahaan dianggap tidak dapat berjalan dengan maksimal terkait dengan masalah independensi yang masih dinilai kurang karena anggota tim pengendalian internal masih merupakan bagian dari perusahaan tersebut. Kolusi juga masih rentan terjadi dalam pelaksanaan internal control ini.
Oleh karena itu Committee of Sponsoring Organisations of the Treadway Commission (COSO) telah membuat sebuah kerangka konseptual pengendalian internal sebagai pedoman untuk efektifitas pengendalian internal suatu perusahaan. Kerangka konseptual tersebut dapat dilihat melalui gambar berikut.
Komponen Pengendalian Intern
Pengendalian Interen terdiri dari lima komponen yang berhubungan, yaitu:
- Lingkungan Pengendalian (Control Environment). Lingkungan pengendalian mencakup standar, proses, dan struktur yang menjadi landasan terselenggaranya pengendalian internal di dalam organisasi secara menyeluruh. Sub-komponen lingkungan pengendalian mencakup integritas dan nilai etika yang dianut organisasi; parameter-parameter yang menjadikan dewan komisaris mapu melaksanakn tanggung jawab tata kelola; struktur organisasi serta pembagian wewenang dan tanggung jawab; proses untuk menarik, mengembangkan, dan mempertahankan individu yang kompeten; serta kejelasan ukuran kinerja, insentif, dan imbalan untuk mendorong akuntabilitas kinerja.
- Penaksiran Risiko (Risk Assessment). Entitas untuk tujan pelaporan keuangan merupakan identifikasi dan analisis terhadap risiko yang relevan ddengan penyusunan lapora keuangan yang wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penaksiran risiko dapat ditujukan pada bagaimana entitas mempertimbangkan kemungkinan transaksi tidak tercatat atau mengindentifikasi dan menganalisis estimasi yang dicatat dalam laporan keuangan.
- Aktivitas Pengendalian (Control Activities). Aktivitas pengendalian merupakan kebijakan dan prosedudr yang membantu manajemen mencapai tujuan, seperti pengambilan langkah menghadapi risiko untuk mencapai tujan perusahaan. Aktivitas pengendalian meliputi persetujuan dari atasan, pemberi wewenang, verifikasi, rekonsiliasi, penelaahan kinerja usaha, pengamana aktiva perusahaan dan pemisahan tugas, jika pemisahan tugas dianggap tidak praktis, manajaemen harus memilih dan mengembangkan akternatif kegiatan pengendalian sebagai kompensansinya.
- Informasi dan Komunikasi (Information and Communication). Organisasi memerlukan informasi demi terselenggaranya fungsi penegndalian intern dalam mendukung pencapaian tujuan. Manajemen harus, meperoleh, menghasilkan, dan menggunakn informasi yang relevan dan berkualitas, baik yang berasal dari sumber internal mauun eksternal, untuk mendukung komponen-komponen pengendalian inernal lainnya berfungsi sebagaimana mestinya. Komunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam kerangka pengendalian internal COSO adalah proses iteratif dan berkelanjutan untuk memperoleh, membagikan, dan meyediakan informasi.
- Monitoring/Pemantauan (Monitoring Activities). Sistem pengendalian interen harus dimonitor yang memungkin proses untuk menilai ualitas kinerja perusahaan sepanjang waktu. Hal ini dpat diselesaikan melalui aktivitas monitoring, evaluasi terpisah, atau kombinasi keduanya. Ruang lingkup dan frekuansi evaluasi tergantung pada penilaian risiko dan efektifitas prosedur monitor. Pengendalian interen secara relatif dapat membantu pencapaian target baik peningkatan kinerja perusahaan dan target keuntungan serta kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan pelaksanaanya, mauun terhindar dari kerusakan dan konsekuansi buruk lainnya.
Audit Lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian penataan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup.[1]
Istilah audit lingkungan baru dikenal pada akhir tahun 1970-an di Amerika Serikat. Kata audit berasal dari bahasa latin yaitu auditus yang artinya mendengarkan. Istilah auditus ini awalnya dikenal di bidang keuangan yaitu untuk mengetahui kinerja perusahaan yaitu dengan melakukan assesment tentang neraca, neraca rugi, laba dan laporan. Audit diartikan sebagai suatu tindakan pengujian terhadap jumlah atau keadaan keuangan sebuah perusahaan atau milik perseorangan pendekatan audit lingkungan pada dasarnya bertolak dari konsep audit keuangan (financial audit). Prinsip dasarnya yaitu untuk mengetahui kinerja.[2]
Audit lingkungan mulai dikenal secara terbatas pada akhir tahun 1970-an dan awal 1980-an di Amerika ketika masyarakat mulai meningkatkan kepeduliannya terhadap lingkungan hidup setelah Konferensi Tingkat Tinggi dunia di Stockholm pada tahun 1972. Konferensi tersebut membahas tentang degradasi lingkungan dan menghasilkan The United Nations of Environment Progame (UNCEP). Sedangkan di Amerika dengan adanya US National Environmental Policy Act (NEPA) atau Undang-Undang Perlindungan Lingkungan pada tahun 1969 dan mulai diterapkan pada tahun 1970, pengembangan perangkat pengelolaan lingkungan hidup mulai gencar dilakukan.[3]
Secara internasional audit lingkungan mencapai masa kematangan pada pertengahan tahun 1990-an. Di Indonesia audit lingkungan memiliki sejarah yang serupa ketika Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) meminta beberapa perusahaan besar di Indonesia untuk melakukan audit lingkungan pada era yang sama (1990-an). Ketika itu terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan audit lingkungan yaitu PT Caltex Pacific Indonesia di Riau, PT Inti Indo Rayon Utama di Sumatera Utara, dan PT Freeport Indonesia di Timika, Irian Barat (1993-1995). Audit lingkungan pada awalnya dirancang sebagai perangkat pengelolaan lingkungan yang mengutamakan prinsip sukarela, misalnya dengan penerapan British Standard (BS 7750) pada awal 1990-an, EMAS di Eropa, Oko Audit di Jerman atau ISO 14000 secara internasional.
Setelah itu lahir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup pada tahun 1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 42 tahun 1994. Indonesia telah mengadopsi perangkat audit lingkungan secara sukarela pada tahun 1994 yang kemudian mengembangkan suatu pedoman pelaksanaan audit lingkungan yang bersifat wajib (mandatory) pada tahun 2001 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.30 tahun 2001 sebagai penjabaran dari Udang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997. Namun akhirnya setelah keluar Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang PPLH, kemudian dijabarkan menjadi Kepmen LH No. 17 tahun 2010, dan selanjutnya direvisi lagi menjadi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.03 tahun 2013, maka audit lingkungan dari diwajibkan menjadi sukarela (voluntary).[4]
Di Indonesia istilah audit lingkungan mulai diperkenalkan pada Oktober 1993 bersamaan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.51 tahun 1993 tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kemudian terbit Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.42/MenLH/1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan. Keputusan tersebut kemudian berkembang menjadi Kepmen LH No. 17 tahun 2010 tentang Audit Lingkungan Hidup dan akhirnya direvisi kembali menjadi Permen LH No. 3 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan.[5]
Fungsi[sunting | sunting sumber]
Pada pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia disebutkan fungsi dan manfaat dari pelaksanaan audit lingkungan baik yang dilaksanakan secara sukarela maupun wajib. Fungsi yang pertama adalah audit lingkungan dapat berfungsi sebagai upaya peningkatan pendapatan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan misalnya standar emisi udara, limbah cair, penanganan limbah, dan standar operasi lainnya. Fungsi yang kedua yaitu sebagai dokumentasi suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pengelolaan, dan pemantauan lingkungan termasuk rencana tanggap darurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses dan peraturan. Fungsi yang ketiga adalah menjadi jaminan untuk menghindari kerusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan. Fungsi keempat yaitu sebagai bukti keabsahan perkiraan dampak dan penerapan rekomendasi yang tercantum dalam dokumen Amdal yang berguna dalam penyempurnaan pelaksanaan dokumen Amdal. Fungsi yang kelima yaitu sebagai upaya perbaikan penggunaan sumber daya melalui penghematan penggunaan bahan minimasi limbah dan identifikasi kemungkinan proses daur ulang. Fungsi yang terakhir yaitu sebagai upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atau yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk memenuhi kepentingan lingkungan misalnya pembangunan yang berkelanjutan, proses daur ulang, efisiensi penggunaan sumber daya.[6]
Selain mempunyai fungsi yang diatur dalam pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan, audit lingkungan juga memiliki manfaat baik secara ekologi, ekonomi, maupun sosial, diantaranya adalah mengidentifikasi risiko lingungan, menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada, membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibuthkan dalam proses pengauditan, dan lain sebagainya. Selain itu audit lingkungan juga memiliki sasaran seperti pengembangan kebijakan lingkungan, penataan terhadap regulasi, lisensi, dan standar, review tentang tindakan manajemen dan operasi, serta minimalisasi risiko lingkungan.[3]
Prinsip[sunting | sunting sumber]
Prinsip-prinsip audit lingkungan sudah lama dipublikasikan sejak perangkat audit lingkungan mulai diterapkan. Audit lingkungan memiliki 9 prinsip, yaitu dilakukan secara sistematis, terdokumentasi, periodeik dan objektif; dilaksanakan secara sukarela seoagai upaya internal untuk memperbaiki kinerja; merupakan bagian dari manajemen dan perangkat manajemen untuk mengendalikan kegiatan usahanya; ditujukan untuk mengidentifikasi risiko lingkungan di masa mendatang; merupakan suatu pengamatan sesaat bersifat komprehensif, rinci, dan menggunakan protokol audit lingkungan yang memadai; pelaksanaan perlu mendapat dukungan manajemen; dokumen audit bersifat rahasia kecuali ditentukan oleh penanggung jawab; serta pelaksana audit harus mengikuti kode etik auditor lingkungan. Audit lingkungan memerlukan tata laksana dan metodologi yang rinci. Metodologi yang digunakan di dalam audit lingkungan harus fleksibel sehingga tim auditor dapat menerapkan teknik-teknik yang tepat.[3]
Aspek[sunting | sunting sumber]
Teknologi[sunting | sunting sumber]
Pada aspek ini dikaji kegiatan audit lingkungan yang berupaya mengidentifikasi risiko dan meminimisasi dampak kegiatan terhadap lingkungan, pengembangan pendekatan preventif dan penyelesaian masalah pada sumber dampak.[6]
Manajemen dan Organisasi Pelaksanaan Kegiatan[sunting | sunting sumber]
Pada aspek ini dikaji kegiatan audit lingkungan yang berupaya meningkatkan efektifitas dan kinerja manajemen dalam mengatasi masalah lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.[6]
Aspek Administratif[sunting | sunting sumber]
Pada aspek ini dikaji kegiatan audit lingkungan yang berupaya meningkatkan dan memanfaatkan informasi yang dapat dipercaya serta penyempurnaan pengawasan internal terhadap informasi yang berkaitan dengan aspek lingkungan kesehatan dan keselamatan kerja.[6]
Peran[sunting | sunting sumber]
Peranan dari pelaksanaan audit lingkungan yaitu dapat dijadikan bahan utaman laporan lingkungan; penghematan sumber daya; memperbaiki efisiensi, peningkatan output; mencegah dan mengurangi risiko lingkungan; dan meningkatkan citra perusahaan serta green customer. Banyak faktor yang dapat menghasilkan program audit lingkungan yang berhasil. Beberapa diantaranya adalah mendapat dukungan pihak pimpinan/manajemen, keikutsertaan semua pihak yang terkait, menerapkan asas kemandirian dan objektifitas dari auditor, dan menyepakati tata laksana dan lingkup audit.[3]
Sumber: Urton L. Anderson., Michael J. Head., Sridhar Ramamoorti., Cris Riddle., Mark Salamasick., P. J. S. (2017). Internal Auditing Assurance & Advisory Service (4th Edition ed.). In : The Internal Audit Foundation.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar