Selasa, 20 September 2022

DAFTAR HARI HARI BESAR NASIONAL DAN INTERNASIONAL



Daftar hari besar bulan Januari hingga Desember tahun 2022 akan diisi oleh sejumlah tanggal-tanggal penting yang perayaannya dalam lingkup nasional maupun internasional atau sedunia. Misalnya, hari besar Januari 2022 akan diisi oleh perayaang Tahun Baru Masehi 1 Januari, Hari Gizi Dan Makanan 25 Januari

Daftar Hari Besar Bulan Januari 2022
1 Januari: Tahun Baru Masehi
3 Januari: Hari Departemen Agama
5 Januari: Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL)
10 Januari: Hari Tritura
10 Januari: Hari Gerakan Satu Juta Pohon
15 Januari: Hari Darma Samudra
25 Januari: Hari Gizi Dan Makanan
25 Januari: Hari Kusta Internasional


Daftar Hari Besar Bulan Maret 2022
1 Maret: Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949
1 Maret: Hari Kehakiman Nasional
6 Maret: Hari Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
6 Maret: Hari KOSTRAD (Komando Strategis Angkatan Darat)
8 Maret: Hari Perempuan Internasional
9 Maret: Hari Wanita Indonesia
9 Maret: Hari Musik Nasional
10 Maret: Hari Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI)
11 Maret: Hari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar)
15 Maret: Hari Hak Konsumen Sedunia
16 Maret: Hari Bhakti Rimbawan
17 Maret: Hari Perawat Nasional
18 Maret: Hari Arsitektur Indonesia
20 Maret: Hari Dongeng Sedunia
21 Maret: Hari Puisi Sedunia
21 Maret: Hari Down Syndrome
21 Maret: Hari Hutan Sedunia
22 Maret: Hari Air Sedunia
23 Maret: Hari Meteorologi Sedunia
24 Maret: Hari Tuberkulosis Sedunia
24 Maret: Hari Peringatan Bandung Lautan Api
27 Maret: Hari Teater Internasional
30 Maret: Hari Film Indonesia

Daftar Hari Besar Bulan April 2022
2 April: Hari Peduli Autisme Sedunia
2 April: Hari Buku Anak Sedunia
6 April: Hari Nelayan Indonesia
7 April: Hari Kesehatan Internasional
9 April: Hari TNI Angkatan Udara
15 April: Hari Zeni
16 April: Hari KOPASSUS (Komando Pasukan Khusus)
17 April: Hari Hemophilia Sedunia
18 April: Hari Peringatan Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung
19 April: Hari Pertahanan Sipil (HANSIP)
20 April: Hari Konsumen Nasional
21 April: Hari Kartini
22 April: Hari Bumi
23 April: Hari Buku Sedunia
24 April: Hari Angkutan Nasional
24 April: Hari Solidaritas Asia-Afrika
25 April: Hari Malaria Sedunia
26 April: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
27 April: Hari Pemasyarakatan Indonesia
28 April: Hari Puisi Nasional
28 April: Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional
29 April: Hari Tari Internasional

Daftar Hari Besar Bulan Mei 2022
1 Mei: Hari Buruh Sedunia
1 Mei: Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat
2 Mei: Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
3 Mei: Hari Surya Sedunia
3 Mei: Hari Pers Sedunia
4 Mei: Hari Pemadam Kebakaran Internasional
5 Mei: Hari Lembaga Sosial Desa (LSD)
5 Mei: Hari Bidan Internasional
8 Mei: Hari Palang Merah Internasional
10 Mei: Hari Lupus Dunia
11 Mei: Hari POM-TNI
12 Mei: Hari Perawat Internasional
15 Mei: Hari Keluarga Internasional
17 Mei: Hari Buku Nasional
17 Mei: Hari Komunikasi Internasional
17 Mei: Hari Ulang Tahun Perpustakaan Nasional RI
19 Mei: Hari Korps Cacat Veteran Indonesia
20 Mei: Hari Kebangkitan Nasional
21 Mei: Hari Dialog dan Pengembangan Perbedaan Budaya Sedunia
21 Mei: Hari Peringatan Reformasi
22 Mei: Hari Keanekaragaman Hayati
29 Mei: Hari Lanjut Usia Nasional
29 Mei: Hari Internasional Penjaga Perdamaian PBB
31 Mei: Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Daftar Hari Besar Bulan Juni 2022
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
1 Juni: Hari Anak-anak Sedunia
1 Juni: Hari Susu Sedunia
3 Juni: Hari Pasar Modal Indonesia
4 Juni: Hari Anak Korban Perang
5 Juni: Hari Lingkungan Hidup Sedunia
8 Juni: Hari Laut Sedunia
14 Juni: Hari Donor Darah
17 Juni: Hari Dermaga
17 Juni: Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia
21 Juni: Hari Musik Dunia
21 Juni: Hari Krida Pertanian
22 Juni: Hari Ulang Tahun Kota Jakarta
23 Juni: Hari Konvensi Bonn
24 Juni: Hari Bidan Nasional
26 Juni: Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional
26 Juni: Hari Anti Narkoba Internasional
29 Juni: Hari Keluarga Nasional
29 Juni: Hari Keluarga Berencana (KB) Nasional

Daftar Hari Besar Bulan Juli 2022
1 Juli: Hari Bhayangkara
5 Juli: Hari Bank Indonesia
7 Juli: Hari Pustakawan
9 Juli: Hari Satelit Palapa
11 Juli: Hari Populasi Sedunia
12 Juli: Hari Koperasi Indonesia
14 Juli: Hari Revolusi Perancis
17 Juli: Hari Integrasi Timor Timur
17 Juli: Hari Keadilan Internasional
22 Juli: Hari Kejaksaan
23 Juli: Hari Anak Nasional
23 Juli: Hari Tanpa Tivi
23 Juli: Hari Waspada Cacing
29 Juli: Hari Bhakti TNI Angkatan Udara
30 Juli: Hari Ikrar Gerakan Pramuka

Daftar Hari Besar Bulan Agustus 2022
1 Agustus: Hari ASI Sedunia
5 Agustus: Hari Dharma Wanita
6 Agustus: Hari Peringatan Bom Hiroshima-Nagasaki
8 Agustus: Hari Ulang Tahun ASEAN
9 Agustus: Hari Masyarakat Adat Internasional
10 Agustus: Hari Veteran Nasional
10 Agustus: Hari Konservasi Alam Nasional
10 Agustus: Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
12 Agustus: Hari Remaja Internasional
13 Agustus: Hari Pengguna Tangan Kiri Internasional
14 Agustus: Hari Pramuka (Praja Muda Karana)
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
18 Agustus: Hari Konstitusi Republik Indonesia
19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
21 Agustus: Hari Maritim Nasional
24 Agustus: Hari Anak Jakarta Membaca
30 Agustus: Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional

Daftar Hari Besar Bulan September 2022
1 September: Hari Polisi Wanita (POLWAN)
3 September: Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
4 September: Hari Pelanggan Nasional
4 September: Hari Solidaritas Hijab Internasional
8 September: Hari Aksara Internasional
8 September: Hari Pamong Praja
8 September: Hari Rabies Sedunia
9 September: Hari Olah Raga Nasional
11 September: Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
14 September: Hari Kunjung Perpustakaan
15 September: Hari Demokrasi Internasional
16 September: Hari Ozon Internasional
17 September: Hari Perhubungan Nasional
17 September: Hari Palang Merah Nasional
19 September: Hari Bahasa Bajak Laut Internasional
21 September: Hari Perdamaian Internasional
21 September: Hari Alzheimer Sedunia
22 September: Hari Bebas Kendaraan Bermotor
24 September: Hari Tani Nasional
26 September: Hari Bahasa Eropa
26 September: Hari Statistik Nasional
26 September: Hari Kontrasepsi Sedunia
27 September: Hari Bakti Pos dan Telekomunikasi
27 September: Hari Pos Telekomunikasi Telegraf (PTT)
28 September: Hari Kereta Api
28 September: Hari Hak Untuk Mendapatkan Informasi
29 September: Hari Jantung Sedunia
29 September: Hari Sarjana Indonesia
30 September: Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI
30 September: Hari Penerjemah Internasional

Daftar Hari Besar Bulan Oktober 2022
1 Oktober: Hari Kopi Sedunia
1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
1 Oktober: Hari Vegetarian Sedunia
1 Oktober: Hari Lanjut Usia Internasional
2 Oktober: Hari Tanpa Kekerasan Internasional
2 Oktober: Hari Hewan Ternak Sedunia
2 Oktober: Hari Batik Nasional dan Hari Batik Dunia
4 Oktober: Hari Hewan Sedunia
5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5 Oktober: Hari Guru Sedunia
6 Oktober: Hari Habitat Sedunia
8 Oktober: Hari Tata Ruang Nasional
9 Oktober: Hari Surat Menyurat Internasional
9 Oktober: Hari Pos Dunia
10 Oktober: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia
10 Oktober: Hari Internasional Menentang Hukuman Mati
14 Oktober: Hari Penglihatan Dunia
15 Oktober: Hari Hak Asasi Binatang
15 Oktober: Hari Wanita Pedesaan Sedunia
15 Oktober: Hari Mencuci Tangan Dengan Sabun Sedunia
16 Oktober: Hari Pangan Sedunia
16 Oktober: Hari Parlemen Indonesia
17 Oktober: Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional
18 Oktober: Hari Perpustakaan Sekolah Internasional
20 Oktober: Hari Ulang Tahun Golongan Karya
20 Oktober: Hari Osteoporosis Sedunia
24 Oktober: Hari Dokter Indonesia
24 Oktober: Hari Ulang Tahun Perserikatan Bangsa-Bangsa
27 Oktober: Hari Penerbangan Nasional
27 Oktober: Hari Listrik Nasional
28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda
30 Oktober: Hari Keuangan

Daftar Hari Besar Bulan November 2022
3 November: Hari Kerohanian
5 November: Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
6 November: Hari Internasional Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata
8 November: Hari Perencanaan Kota Dunia
9 November: Hari Penemu
9 November: Hari Kebebasan Sedunia
10 November: Hari Ganefo
10 November: Hari Pahlawan
11 November: Hari Bangunan Indonesia
12 November: Hari Kesehatan Nasional
12 November: Hari Ayah Nasional
14 November: Hari Brigade Mobil (BRIMOB)
14 November: Hari Diabetes Sedunia
16 November: Hari Toleransi Internasional
17 November: Hari Pelajar Internasional
17 November: Hari Kanker Paru-Paru Sedunia
19 November: Hari Geographic Information Systems (GIS)
19 November: Hari Pria Internasional
20 November: Hari Anak Internasional
21 November: Hari Pohon
21 November: Hari Halo Sedunia
21 November: Hari Televisi Sedunia
22 November: Hari Perhubungan Darat
24 November: Hari Evolusi
25 November: Hari Guru (PGRI)
25 November: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional
26 November: Hari Tanpa Belanja
28 November: Hari Menanam Pohon Indonesia
29 November: Hari ulang tahun KORPRI
29 November: Hari Solidaritas Internasional Bagi Rakyat Palestina

Daftar Hari Besar Bulan Desember 2022
1 Desember: Hari Artileri
1 Desember: Hari AIDS Sedunia
2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan
2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus
3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum
3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia
5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional
7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional
9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
11 Desember: Hari Gunung Internasional
12 Desember: Hari Transmigrasi
13 Desember: Hari Nusantara
15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD
18 Desember: Hari Migran Internasional
19 Desember: Hari Bela Negara
19 Desember: Hari Trikora
19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan
20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional
22 Desember: Hari Ibu
25 Desember: Hari Natal.

Editor : PG 1 Sistem Mutu

Kamis, 15 September 2022

Tentang PT. GGF

Umas Jaya Farm (UJA)

Great Giant Foods (GGF) adalah entitas merek Gunung Sewu Group untuk lini bisnis pertanian dan manufaktur yang terintegrasi vertikal dalam menanam, memproduksi, mengirimkan buah-buahan segar dan olahan, jus, daging, dan susu. Masing-masing unit bisnis GGF telah dibentuk dengan prinsip pertanian terintegrasi berkelanjutan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk memiliki keterikatan pengawasan penuh rantai pasokan kami.

Didirikan pada tahun 1973 sebagai Umas Jaya Farm di Provinsi Lampung, Sumatera Selatan. Pelanggan utama kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman serta industri non-makanan di Asia. Perusahaan ini kemudian berubah nama menjadi Umas Jaya Agrotama (UJA) pada 12 September 1990 dengan total kapasitas produksi tahunan saat ini sebesar 54.000 ton pati.

Bergizi dan Berkualitas
Kami menanam dan memproduksi makanan yang tidak hanya menawarkan rasa tak tertandingi dan kualitas terjamin, tetapi juga kaya nutrisi untuk kepentingan konsumen kami.

Untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Kami memastikan rantai pasokan kami mematuhi standar setinggi mungkin untuk meningkatkan mata pencaharian masyarakat dan komunitas di sekitar tempat kami beroperasi.

Kekuatan melalui Sinergi
Kami bersinergi dengan petani lokal dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai tujuan bersama yaitu menciptakan produk berkualitas untuk pelanggan-pelanggan kami di seluruh dunia.




Great Giant Pineapple (GGP)
Didirikan pada tahun 1979, PT Great Giant Pineapple (GGP) adalah perusahaan swasta penghasil nanas kaleng dan perkebunan yang terintegrasi terbesar di dunia dengan kualitas terbaik. Dengan perkebunan yang luas, perusahaan saat ini mengekspor lebih dari 15.000 kontainer nanas kalengan setiap tahun ke lebih dari 60 negara, dengan pangsa pasar 25%. Pada tahun 1992, GGP melebarkan sayapnya ke pasar buah segar. Selain nanas kaleng, selai nanas, kubus nanas dalam cangkir, dan konsentrat jus nanas, PT Great Giant Pineapple juga memproduksi cocktail buah kaleng.




Great Giant Livestock (GGL)
Great Giant Livestock (GGL) didirikan pada tahun 1990, secara bertahap menjadi salah satu tempat penggemukan sapi terbesar di Indonesia dan kemudian menjadi pelopor peternakan sapi perah dataran rendah tropis pertama. GGL memperhitungkan prinsip-prinsip siklus produksi berkelanjutan yang terintegrasi untuk perkebunan secara keseluruhan. Dari memanfaatkan olahan kulit nanas dan produk sampingan tapioka untuk pakan ternak, mengolah kotoran ternak menjadi pupuk untuk perkebunan dan yang terpenting menghasilkan produk daging empuk dan susu segar berkualitas tinggi.





Sewu Segar Nusantara (SSN)
Sewu Segar Nusantara (SSN) didirikan pada tahun 1995 sebagai perusahaan distribusi terkemuka buah tropis lokal ke lebih dari 18.000 gerai ritel di seluruh negeri dengan merek Sunpride® untuk pasar Indonesia. PT Sewu Segar Nusantara juga bermitra dengan perusahaan internasional seperti distributor kiwi dari Selandia Baru dan distributor apel Australia.





Bromelain Enzyme (BE)
Bromelain Enzyme (BE) didirikan sebagai usaha patungan untuk memproduksi produk bromelain olahan. Bromelain adalah istilah kolektif untuk enzim pencerna protein yang dapat ditemukan dalam jus nanas dan batang nanas. Great Giant Pineapple (GGP) bermitra dengan Enzybel International S.A. (bagian dari Floridienne Group), sebuah perusahaan Belgia yang memproduksi dan memasarkan enzim proteolitik tumbuhan seperti papain, bromelain, dan ficin.





Sewu Segar Primatama (SSP)
Rejuve pertama kali diluncurkan pada Mei 2014 sebagai konsep ritel untuk jus Cold-Pressed ultra-premium, sistem pemrosesan yang memungkinkan produk mempertahankan semua enzim alami, nutrisi, dan antioksidan yang ditemukan dalam buah. Saat ini Sewu Segar Primatama telah mengembangkan merek Rejuve dengan portofolio 100% jus segar dan dingin, smoothie, kopi, dan susu almond di lebih dari 71 lokasi di seluruh wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan Bali.




Great Giant Foods (GGF)
Great Giant Foods didirikan dengan maksud untuk menyatukan semua unit bisnis dalam satu tujuan terpadu untuk menyediakan makanan berkualitas tinggi, bergizi, enak rasanya, dan menjalankan pendekatan pertanian kami yang terintegrasi secara vertikal dan berkelanjutan.


PT Great Giant Pineapple, Piawai Ber-CSR dan Low Profile

PT Great Giant Pineapple(GGP) merupakan perusahaan yang memproduksi buah kaleng dengan produk dari nanas, jambu, pisang serta beberapa buah lainnya. Sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), GGP telah membangun pertanian terpadu dan terintegrasi di Tanggamus, Lampung dengan pengelolaan kawasan pertanian seluas 30.000 hektare (ha).

Tak hanya itu, GGP yang hadir Lampung di sejak 1979 ini juga melakukan pembinaan kepada masyarakat lokal dengan luasan pertanian mencapai 564 ha. Sebelumnya, GGP juga telah membangun industri Tapioka sejak tahun 1973.

Produk buah kaleng produk GGP sekitar 96% terserap ke pasar luar negeri dengan negara yang telah menjadi pelanggan setianya antara lain Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik serta Afrika. Untuk produk buahan segar produksi GGP seperti pisang Sunpride, pisang Barangan, Jambu dengan 86 persennya mengisi pasar buah dalam negeri.

Dalam satu tahunnya GGP melakukan eksor buah kaleng ke berbagai negara sebanyak 11.000 kontainer. Produk buah kaleng produksi GGP ini telah menguasai berbagai negara, bahkan produknya paling unggul dengan kualitas nomer satu. Sebab, produk buah kaleng GGP tidak menggunakan tambahan gula, tetapi manisnya buah tersebut dari hasil proses alami buah tersebut.

Kepada tim juri TOP CSR Awards 2021, Managing Director Corporate Support GGP Djoni Wesida menjelaskan, kesuksesan GGP dalam bisnis buah kaleng di pasar luar negeri ini tidak semata sukses korporasi saja. Akan tetapi GGP turut tumbuh dan besar bersama masyarakat sekitar perkebunan yang dimiliki perusahaan, seperti di Sumatera Selatan, Blitar-Jawa Timur serta kebun di wilayah Bali.

GGP tak hanya piawai mengelola bisnisnya, tetapi juga berhasil membangun masyarakat lokal untuk maju dan berkembang bersama perusahaan. Tak sedikit program kemitraan yang dibangun perusahaan turut serta meningkatkan kemampuan masyarakat serta menaikkan kelas masyarakat lokal menjadi pengusaha-pengusa tangguh di wilayah kerja GGP tersebut.

“Program kemitraaan GGP dengan para petani lokal untuk dapat memproduksi barang kebutuhan yang dibutuhkan GGP untuk memproduksi buah kaleng. Para petani langsung mendapatkan pembinaan dari hulu hingga hilir dengan menanam buah dengan strandar dan kaullitas mutu terbaik langsung dapat diserap oleh GGP,” ujar Djoni dalam sesi Presentasi danWawancara Penjurian TOP CSR Awards 2021 yang diselenggarakan majalah Top Business secara daring, Senin (5/3/2021).

GGP membina para petani dalam memproduksi hasil panen kebun dalam bentuk selay nanas, keripik nanas, keripik pisang, selay pisang. Para petani mendapatkan pencerahan, karena produk olahan mereka lebih terjamin kualitasnya karena dari hulu hingga produk jadi langsung mendapatkan kontrol sangat ketat dari GGP.

Selain itu, produk binaan ini dikemas dengan kemasan sangat menarik. GGP juga memberikan pelatihan untuk membangun pasar melalui online . Dan, tidak sedikit pula hasil produksi makanan olahan mitra binaan GGP telah menembus pasar pasar modern dan mal di seluruh Nusantara ini.

“GGP juga membangun kemitraan dengan para milenial untuk menyediakan kebutuhan palet untuk pengiriman bareng melalui kontainer, dengan kebutuhan 11.000 kontainer setiap tahunnya, jadi kebutuhan palet pun sangatlah banyak,” tutur Djoni.

Tak hanya itu, GGP pun memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat dengan berupaya menekan kasus gizi buruk dan kronis. Hingga saat ini GGP telah menyelamatkan masyarakat dari stunting sebanyak 4.500 orang.

GGP juga turut menjaga kelestarian alam berkelanjutan. “Perusahaan memiliki filosofi Kami membangun mangkok-mangkok bagi masyarakat lokal, agar mangkok tersebut bisa terisi penuh dengan pola kemitraan secara luas bagi masyarakat. Kami tumbuh dan berkembang bersama masyarakata dari hulu hingga hilir. Mulai dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, serta juga turut menjaga kelestarian alam dengan memanfatkan berbagai limbah produksi pertanian yang bisa dimanfaatkan menjadi energi, biomasa, biogas serta juga mengunakan kotoran ternak menjadi energi yang bersih dan ramah lingkungan,” tegas Djoni.

Djoni mengakui, penialaian proper GGP masih dalam taraf Biru, akan tetapi pihaknya telah mengadopsi beberapa poin Sustainable Development Goals (SDG’s) dalam kegiatan bisnis perusahaan.

Sementara itu Nurdizal M Rachman selaku dewan juri berharap, PT GGP bisa memberikan corporate branding terhadap hasil terbaik yang telah dilaksanakan GGP di wilayah operasionalnya. “GGP harus tampil memberikan dan menularkan kebaikan ini ke daearah lain pula. Saat ini GGP seakan low profile terhadap keberhasilan dan capainnya dalam membangun masyarakat dengan berbasiskan ISO 2600 SR,”


Di balik makanan berkualitas terdapat orang-orang yang hebat

Misi kami adalah menyediakan makanan 
berkualitas tinggi, sehat, dan minuman 
untuk orang-orang dan keluarga mereka 
dengan cara yang berkelanjutan untuk 
lingkungan dan masyarakat tempat kami beroperasi.

Semangat kami ada dalam setiap pekerja kami. 
Mereka adalah aset terbesar. 
Latar belakang mereka yang beragam, 
serta bidang keahlian yang luas, 
adalah pemungkin kami untuk maju





Kenali dan Pilah Sampah Dari Rumah

 Kenali dan Pilah Sampah Dari Rumah

Plantation Group 1 - GGF



Kehidupan kita erat kaitannya dengan berbagai kegiatan yang dilakukan dalam keseharian. Kegiatan tersebut bisa dilakukan di rumah, kantor, sekolah, tempat kerja, tempat umum atau tempat lainnya. Namun lebih banyak kegiatan yang kita lakukan di rumah. Dari kegiatan yang kita lakukan di rumah bisa menimbulkan berbagai barang sisa. Terhadap barang sisa tersebut tidak dikonsumsi lagi tapi akan dibuang. Barang sisa yang akan dibuang tersebut yang menjadi sampah.      

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. Sedangkan penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah (Pemerintah Republik Indonesia, 2008).  

Volume sampah yang ditimbulkan sebanding dengan pertumbuhan penduduktingkat konsumsiintensitas kegiatan sehari-hari, kemajuan teknologi pengemasan produk dan perubahan gaya hidup masyarakat yang cenderung memilih serba cepat dan praktis (Suandana, dkk. 2011).

Menurut sumber timbulan sampah maka sampah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut. 

1.      Sampah rumah tangga

Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (Presiden Republik Indonesia, 2017).

2.      Sampah sejenis sampah rumah tangga

Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya (Presiden Republik Indonesia, 2017).

3.      Sampah spesifik

Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus karena mengandung B3 dan limbah B3


Great Giant Foods (GGF)

Great Giant Foods didirikan dengan maksud untuk menyatukan semua unit bisnis dalam satu tujuan terpadu untuk menyediakan makanan berkualitas tinggi, bergizi, enak rasanya, dan menjalankan pendekatan pertanian kami yang terintegrasi secara vertikal dan berkelanjutan.


PT Great Giant Pineapple,

PT Great Giant Pineapple(GGP) merupakan perusahaan yang memproduksi buah kaleng dengan produk dari nanas, jambu, pisang serta beberapa buah lainnya. Sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), GGP telah membangun pertanian terpadu dan terintegrasi di Tanggamus, Lampung dengan pengelolaan kawasan pertanian seluas 30.000 hektare (ha).

Tak hanya itu, GGP yang hadir Lampung di sejak 1979 ini juga melakukan pembinaan kepada masyarakat lokal dengan luasan pertanian mencapai 564 ha. Sebelumnya, GGP juga telah membangun industri Tapioka sejak tahun 1973.

Produk buah kaleng produk GGP sekitar 96% terserap ke pasar luar negeri dengan negara yang telah menjadi pelanggan setianya antara lain Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik serta Afrika. Untuk produk buahan segar produksi GGP seperti pisang Sunpride, pisang Barangan, Jambu dengan 86 persennya mengisi pasar buah dalam negeri.

Dalam satu tahunnya GGP melakukan eksor buah kaleng ke berbagai negara sebanyak 11.000 kontainer. Produk buah kaleng produksi GGP ini telah menguasai berbagai negara, bahkan produknya paling unggul dengan kualitas nomer satu. Sebab, produk buah kaleng GGP tidak menggunakan tambahan gula, tetapi manisnya buah tersebut dari hasil proses alami buah tersebut.

Kepada tim juri TOP CSR Awards 2021, Managing Director Corporate Support GGP Djoni Wesida menjelaskan, kesuksesan GGP dalam bisnis buah kaleng di pasar luar negeri ini tidak semata sukses korporasi saja. Akan tetapi GGP turut tumbuh dan besar bersama masyarakat sekitar perkebunan yang dimiliki perusahaan, seperti di Sumatera Selatan, Blitar-Jawa Timur serta kebun di wilayah Bali.

Volume sampah banyak berasal dari sampah rumah tangga dan sampah sisa perdagangan di beberapa pasar di Provinsi Lampung. Data tersebut menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan di rumah menjadi sumber sampah rumah tangga.

Timbulan sampah yang jumlahnya begitu banyak akan berdampak terhadap masyarakat, lingkungan dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sedangkan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan yang rentan serta kapasitas TPA yang terbatas. Sehingga dibutuhkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan untuk menekan dampak dari timbulan sampah.  


Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat (Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, 2012). Seiring dengan hal tersebut Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan PT GGF sebagai Satuan Kerja yang membentuk Bank Sampah Unit (BSU) Hijau Daun Disperkimta sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Tentang Perubahan Pengurus Bank Sampah Hijau Daun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan PT GGF Kabupaten Lampung Tengah. Bank Sampah Unit (BSU) Hijau Daun bekerjasama dengan Bank Sampah Induk (BSI) E-Darling Kabupaten Lampung Tengah dalam pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu di lingkungan PT GGF.


Pengelolaan sampah dilaksanakan mulai dari pemilahan, penimbangan, pencatatan dan pengangkutan sampah. Pemilahan sampah menjadi hal penting untuk memaksimalkan pengelolaan sampah. Dalam pemilahan sampah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut.



1.      Sampah organik  

Sampah organik (degradable) adalah sampah yang bisa mengalami pelapukan (dekomposisi) dan terurai menjadi bahan yang lebih kecil dan tidak berbau.

Sampah organik dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut (Dinas Lingkungan Hidup Prov. Lampung)

a.      Sampah organik basah

Sampah organik basah adalah sampah organik yang banyak mengandung air, contohnya sisa sayur, kulit buah, buah busuk, dan ampas teh/kopi).  

b.      Sampah organik kering

Sampah organik kering adalah sampah organik yang sedikit mengandung air, contohnya kayu, ranting pohon, dan daun-daun kering.

2.      Sampah anorganik  

Sampah anorganik (undegradable) adalah sampah yang susah membusuk dan tidak dapat diuraikan kembali, namun dapat didaur ulang menjadi sesuatu yang bermanfaat. Sampah anorganik dapat dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a.      Sampah logam

b.      Sampah plastik

c.      Sampah kertas

d.      Sampah kaca

e.      Sampah keramik

3.      Sampah residu

Sampah residu adalah segala sesuatu yang tertinggal, tersisa pada suatu kegiatan, sisa dari pengolahan sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomis. Sampah residu contohnya sampah masker, tisu, styrofoam, popok, dan pembalut.       

Dalam hal ini masyarakat perlu mengenali sejak dini sampah dari rumah agar dapat memilah sampah dari rumah secara tepat. Dengan memilah sampah secara tepat maka masyarakat ikut serta berperan aktif dalam pengelolaan sampah secara komprehensif.    



Rabu, 14 September 2022

AUDIT LINGKUNGAN

 Audit lingkungan di dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) didefnisakan sebagai suatu proses evaluasi untuk menilai ketaatan penanggung jawabusaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada intinya, audit merupakan suatu proses evaluasi terhadap suatu kegiatan pembangunan seperti pada bidang industri,pertambangan, kehutanan, pertanian, perumahan dan lain sebagainya.

Audit lingkungan pada awalnya direncanakan sebagai suatu perangkat pengelolaan lingkunganyang mengutamakan prinsip sukarela. Namun dalam pengembangannya, audit lingkungan terus berkembang menjadi perangkat pengelolaan yng lebih kuat dan dibeberapa negara bahkan digunakan menjadi perangkat wajib ketika diperintahkan oleh lembaga pengawas lingkungan atau oleh organisasi lainnya yang menghendakinya.

Telah diterbitkannya keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.42/MenLH/1994 tentang pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan. Dan kemudian berkembang menjadi Kepmen LH No. 17 tahun 2010 tentang Audit Lingkungan Hidup, dan akhirnya direvisi kembali menjadi Permen LH No. 3 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan.

Pada pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia disebutkan fungsi dan manfaat dari pelaksanaan udit lingkungan baik yang dilaksanakan secara sukarela maupun wajib. Fungsi yang pertama adalah audit lingkungan dapat berfungsi sebagai upaya peningkatan pendapatan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undanagan lingkngan misalnya standar emisi udara, limbah cair, penanganan limbah, dan stanndar operasi lainnya. Fungsi yanng kedua yaitu sebagai dokumentasi suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pengelolaan , dan pemantauan lingkungan termasuk rencana tanggap daarurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses dan peraturan.


Fungsi yang ketiga adalah menjadi jaminan untuk menghndari kerusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan. Fungsi keempat yaitu sebagai bukti keabsahan perkiraan dampak dan penerapan rekomenddasi yang tercantum dalam dokumen Amdal yang berguna dalam penyempurnaan pelaksanaan dokumen Amdal. Fungsi yang kelima yaitu sebagai upaya perbaikan penggunaan sumber daya melalui penghematan penggunaan bahan minimasi limbah dan identifikasi kemungkinan proses daur ulang. Fungsi yang terakir yaitu sebagai upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atau yang perlu dlaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk memenuhi kepentingan lingkungan misalnya pembangunan yang berkelanjutan, proses daur ulang, efisiensi penggunaaan sumber daya.  

Diyakini bahwa pelaksanaan audit lingkungan sudah diadopsi cukup luas oleh berbagai perusahaan dari berbagai sektor usaha, namun karena nuansa sukarela yang lebih dominan, tidak banyak publikasi dari kegiatan-kegiatan atau pelaporan audit lingkungan yang disampaikan kepada publik secara luas. Hal ini sangat berbeda dengan penerapan AMDAL yang bersifat wajib dan terbuka untuk umum, sehingga lebih banyak diketahui masyarakat.

Pelaksanaan audit lingkungan sekarang sudah merupakan isu yangg penting yang ditandai dengan maraknya masalah pencemaran lingkungan dan pnurunan kualitas hidup. Dunia industri harus meresspon kesadaran dan peraturan mengenai lingkungan. Manajemen tidak berfokus pada maksimalisasi laba dan bertanggung jawab kepada pemegang saham, kreditur, dan pemerintah. Tetapi harus memiliki tanggung jawab sosial disekitarnya. Audit lingkungan adalah salah satu cara yang ditempuh agar manajemen dapat menilai operasi produksi perusahaan sehingga dapat mematuhi regulasi pemerintah yanng berkaitan dengan lingkungan.

Pemerintah dan masyarakat telah menyadari pentingnya isu lingkungan hidup ini. Kessadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan dapat dilihat dari bentuknya lembaga-lembaga atau gerakan peduli lingkungan. Gerakan-gerakan kesadaran linngkunngan ini ditumbuhkan sebagai pemicu dari adanya kekhawatiran mengenai kepunahan margasatwa, kerusakan hutan, pencemaran makanan dan minuman, pembuangan limbah industri. Sedangkan usaha dari pemerintah adalah ditetapkannya berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur kelestarian alam, pencegahan efek limbah beracun dari operasi industri,  pelarangan perusahaan elemen lingkungan.


Selanjutnya pada tahun 2009 telah dikeluarkan Undang-undang N0.32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dapat dijadikan sebagai landasan pelaksanaan audit lingkungan di indonesia yang tertuuang dalam pasal 48 s/d pasal 51 yang mengatur tentang audit lingkungan hidup. Selain itu telah diterbitkan pula peraturan menteri lingkungan hidup No.17 Tahun 2010, dan keputusan menteri lingkungan hidup No.03 Tahun 2013 tentang audit lingkugan yang bersifat sukarela, sedangkan audit lingkungan yang bersifat wajib (diwajibkan) berdasarkan Kepmen LH No.30 Tahun 2001 yaitu tentang pedoman pelaksanaan audit lingkungan yang diwajibkan.

Adapun pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan meliputi, yang pertama Tata laksana Pelaksanaan audit lingkungan perlu mengikuti suatu tata laksana audit. Tata laksana audit merupakan suatu rencana yang harus diikuti oleh auditor untuk dapat mencapai tujuan audit yang diharapkan. Dengan mengacu pada tata laksana tersebut maka diharapkan adanya konsistensi dalam audit dan pelaporan hasil audit. Tata laksana audit sangat beragam dan bertanggung pada jenis usaha dan karakteristik lingkungan seperti, daftar isi, checklist, dafar pertanyaan, pedoman.

Yang kedua Pelaksanaan. Tahapan pelaksanaan audit lingkungan yaitu, pendahuluan, Pra-audit. Yang ketiga Kegiatan lapangan. Tahapan kegiatan lapangan audit lingkungan yaitu,  pertemuan pendahuluan, pemeriksaan lapangan, pengumpulan data, pengujian, evaluasi hasil temuan, pertemuan akhir. Yang ke empat Pasca Audit. Tim auditor akan menyusun laporan tertulis secara lengkap sebagai hasil pelaksanaan audit lingkungan. Laporan tersebut juga mencakup pemaparan tentang rencana tindak lanjut terhadap isu-isu lingkungan yang telah diidentifikasi.

Audit lingkungan dapat dilaksanakan secara sukarela (voluntary) oleh penanggung jawab usaha/kegiatan. Namun, pemerintah dapat mewajibkan dilaksanakan suatu audit lingkungan kepada suatu usaha/kegiatan, bilamana: Tidak memiliki dokumen lingkungan, Terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undngan lingkungan hidup, dan Memiliki risiko tinggi terhadap lingkungn hidup.


Audit lingkungan tercakup kedalam berbagai program industri untuk kepastian pengendalian kualitas dan keberadaan dalam ruang lingkup pertanggung jawaban audit internal. Audit lingkungan mempunyai tujuan internal dan eksternal. Audit lingkungan internal bermanfaat untuk memberikan informasi kepada manajemen mengenai apakah operasi perusahaan mematuhi peraturan, apakah suatu kontrak pembuangan limbah telah dilakukan secara kompeten, serta apakah keputusan manajemen liingkungan dibuat atas dasar fakta yang ada.

Selain itu audt lingkungan, penataan terhadap regulasi, lisensi, dan standar, review tentang tindakan manajemen dan operasi, serta meminimalisasi risiko lingkungan.


Kerangka Konseptual Pengendalian Internal Berpedoman COSO

Untuk membangun pengendalian internal, kerangka konsepetual pengendalian internal (COSO) sekarang telah menjadi standar di seluruh dunia. The Committee of Sponsoring Orgaizations of the Treadway Commission’s didirikan pada tahun 1985, yang merupakan aliansi dari lima organisasi profesi diantaranya: Financial Excecutives International (FEI), The Anerican Accounting Association (AAA), The American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), The Institute of internal Auditors (IIA), dan The Institute of Management Accountants (IMA) (Formely The Naional Association of Accountants)..

Definisi pengendalian intern yang dirumuskan oleh COSO, di Indonesia diadopsi dalam SPAP yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam SPAP SA Seksi 319, pengendalian intern adalah suatu proses yang dilakukan oleh dewan komisaris, manajemen dan personil dari suatu entitas yang dirancang untuk memberikan kepastian yang memadai bahwa tujuan organisasi berupa efektivitas dan efesiensi usaha, pelaporan keuangan yang dapat diandalkan, dan ketaatan pada peraturan dan perundangan yang dapat dicapai.

Pengendalian Internal

Sebelum melakukan proses pelaksanaan audit, seorang auditor harus paham mengenai risiko audit (audit risk), yang merupakan sebuah risiko bahwa auditor akan memberikan opini yang salah terhadap laporan keuangan yang diaudit ketika laporan keuangan tersebut memiliki salah saji yang material. Risiko audit terdiri atas tiga komponen, yaitu risiko bawaan (inherent risk), risiko pengendalian (control risk) dan risiko deteksi (detection risk). Risiko pengendalian (control risk) ini berkaitan dengan pengendalian internal (internal control).

Pengendalian internal merupakan berbagai kebijakan, proses dan prosedur yang dibuat oleh pihak manajemen untuk mencapai beberapa tujuan:

  1. Keandalan laporan keuangan, meyakinkan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan adalah benar;
  2. Efisiensi dan efektifitas kegiatan operasi, menggunakan aset seminimal mungkin untuk menghasilkan produk dan menggunakan waktu dengan baik untuk proses produksi;
  3. Kepatuhan terhadap hukum dan regulasi, meyakinkan bahwa seluruh pihak dalam perusahaan menaati setiap hukum dan regulasi yang berlaku;
  4. Mengamankan aset.

Manajemen perusahaan bertanggung jawab untuk membuat dan melaksanakan sebuah pengendalian internal untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas. Akan tetapi sebuah pengendalian internal perusahaan dianggap tidak dapat berjalan dengan maksimal terkait dengan masalah independensi yang masih dinilai kurang karena anggota tim pengendalian internal masih merupakan bagian dari perusahaan tersebut. Kolusi juga masih rentan terjadi dalam pelaksanaan internal control ini.

Oleh karena itu Committee of Sponsoring Organisations of the Treadway Commission (COSO) telah membuat sebuah kerangka konseptual pengendalian internal sebagai pedoman untuk efektifitas pengendalian internal suatu perusahaan. Kerangka konseptual tersebut dapat dilihat melalui gambar berikut.

 

 

Komponen Pengendalian Intern

Pengendalian Interen terdiri dari lima komponen yang berhubungan, yaitu:

  1. Lingkungan Pengendalian (Control Environment). Lingkungan pengendalian mencakup standar, proses, dan struktur yang menjadi landasan terselenggaranya pengendalian internal di dalam organisasi secara menyeluruh. Sub-komponen lingkungan pengendalian mencakup integritas dan nilai etika yang dianut organisasi; parameter-parameter yang menjadikan dewan komisaris mapu melaksanakn tanggung jawab tata kelola; struktur organisasi serta pembagian wewenang dan tanggung jawab; proses untuk menarik, mengembangkan, dan mempertahankan individu yang kompeten; serta kejelasan ukuran kinerja, insentif, dan imbalan untuk mendorong akuntabilitas kinerja.
  2. Penaksiran Risiko (Risk Assessment). Entitas untuk tujan pelaporan keuangan merupakan identifikasi dan analisis terhadap risiko yang relevan ddengan penyusunan lapora keuangan yang wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penaksiran risiko dapat ditujukan pada bagaimana entitas mempertimbangkan kemungkinan transaksi tidak tercatat atau mengindentifikasi dan menganalisis estimasi yang dicatat dalam laporan keuangan.
  3. Aktivitas Pengendalian (Control Activities). Aktivitas pengendalian merupakan kebijakan dan prosedudr yang membantu manajemen mencapai tujuan, seperti pengambilan langkah menghadapi risiko untuk mencapai tujan perusahaan. Aktivitas pengendalian meliputi persetujuan dari atasan, pemberi wewenang, verifikasi, rekonsiliasi, penelaahan kinerja usaha, pengamana aktiva perusahaan dan pemisahan tugas, jika pemisahan tugas dianggap tidak praktis, manajaemen harus memilih dan mengembangkan akternatif kegiatan pengendalian sebagai kompensansinya.
  4. Informasi dan Komunikasi (Information and Communication). Organisasi memerlukan informasi demi terselenggaranya fungsi penegndalian intern dalam mendukung pencapaian tujuan. Manajemen harus, meperoleh, menghasilkan, dan menggunakn informasi yang relevan dan berkualitas, baik yang berasal dari sumber internal mauun eksternal, untuk mendukung komponen-komponen pengendalian inernal lainnya berfungsi sebagaimana mestinya. Komunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam kerangka pengendalian internal COSO adalah proses iteratif dan berkelanjutan untuk memperoleh, membagikan, dan meyediakan informasi.
  5. Monitoring/Pemantauan (Monitoring Activities). Sistem pengendalian interen harus dimonitor yang memungkin proses untuk menilai ualitas kinerja perusahaan sepanjang waktu. Hal ini dpat diselesaikan melalui aktivitas monitoring, evaluasi terpisah, atau kombinasi keduanya. Ruang lingkup dan frekuansi evaluasi tergantung pada penilaian risiko dan efektifitas prosedur monitor. Pengendalian interen secara relatif dapat membantu pencapaian target baik peningkatan kinerja perusahaan dan target keuntungan serta kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan pelaksanaanya, mauun terhindar dari kerusakan dan konsekuansi buruk lainnya.

 Audit Lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian penataan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup.[1]

Istilah audit lingkungan baru dikenal pada akhir tahun 1970-an di Amerika Serikat. Kata audit berasal dari bahasa latin yaitu auditus yang artinya mendengarkan. Istilah auditus ini awalnya dikenal di bidang keuangan yaitu untuk mengetahui kinerja perusahaan yaitu dengan melakukan assesment tentang neraca, neraca rugi, laba dan laporan. Audit diartikan sebagai suatu tindakan pengujian terhadap jumlah atau keadaan keuangan sebuah perusahaan atau milik perseorangan pendekatan audit lingkungan pada dasarnya bertolak dari konsep audit keuangan (financial audit). Prinsip dasarnya yaitu untuk mengetahui kinerja.[2]


Audit lingkungan mulai dikenal secara terbatas pada akhir tahun 1970-an dan awal 1980-an di Amerika ketika masyarakat mulai meningkatkan kepeduliannya terhadap lingkungan hidup setelah Konferensi Tingkat Tinggi dunia di Stockholm pada tahun 1972. Konferensi tersebut membahas tentang degradasi lingkungan dan menghasilkan The United Nations of Environment Progame (UNCEP). Sedangkan di Amerika dengan adanya US National Environmental Policy Act (NEPA) atau Undang-Undang Perlindungan Lingkungan pada tahun 1969 dan mulai diterapkan pada tahun 1970, pengembangan perangkat pengelolaan lingkungan hidup mulai gencar dilakukan.[3]

Secara internasional audit lingkungan mencapai masa kematangan pada pertengahan tahun 1990-an. Di Indonesia audit lingkungan memiliki sejarah yang serupa ketika Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) meminta beberapa perusahaan besar di Indonesia untuk melakukan audit lingkungan pada era yang sama (1990-an). Ketika itu terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan audit lingkungan yaitu PT Caltex Pacific Indonesia di Riau, PT Inti Indo Rayon Utama di Sumatera Utara, dan PT Freeport Indonesia di TimikaIrian Barat (1993-1995). Audit lingkungan pada awalnya dirancang sebagai perangkat pengelolaan lingkungan yang mengutamakan prinsip sukarela, misalnya dengan penerapan British Standard (BS 7750) pada awal 1990-an, EMAS di EropaOko Audit di Jerman atau ISO 14000 secara internasional.

Setelah itu lahir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup pada tahun 1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 42 tahun 1994. Indonesia telah mengadopsi perangkat audit lingkungan secara sukarela pada tahun 1994 yang kemudian mengembangkan suatu pedoman pelaksanaan audit lingkungan yang bersifat wajib (mandatory) pada tahun 2001 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.30 tahun 2001 sebagai penjabaran dari Udang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997. Namun akhirnya setelah keluar Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang PPLH, kemudian dijabarkan menjadi Kepmen LH No. 17 tahun 2010, dan selanjutnya direvisi lagi menjadi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.03 tahun 2013, maka audit lingkungan dari diwajibkan menjadi sukarela (voluntary).[4]

Di Indonesia istilah audit lingkungan mulai diperkenalkan pada Oktober 1993 bersamaan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.51 tahun 1993 tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kemudian terbit Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.42/MenLH/1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan. Keputusan tersebut kemudian berkembang menjadi Kepmen LH No. 17 tahun 2010 tentang Audit Lingkungan Hidup dan akhirnya direvisi kembali menjadi Permen LH No. 3 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan.[5]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Pada pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia disebutkan fungsi dan manfaat dari pelaksanaan audit lingkungan baik yang dilaksanakan secara sukarela maupun wajib. Fungsi yang pertama adalah audit lingkungan dapat berfungsi sebagai upaya peningkatan pendapatan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan misalnya standar emisi udara, limbah cair, penanganan limbah, dan standar operasi lainnya. Fungsi yang kedua yaitu sebagai dokumentasi suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pengelolaan, dan pemantauan lingkungan termasuk rencana tanggap darurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses dan peraturan. Fungsi yang ketiga adalah menjadi jaminan untuk menghindari kerusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan. Fungsi keempat yaitu sebagai bukti keabsahan perkiraan dampak dan penerapan rekomendasi yang tercantum dalam dokumen Amdal yang berguna dalam penyempurnaan pelaksanaan dokumen Amdal. Fungsi yang kelima yaitu sebagai upaya perbaikan penggunaan sumber daya melalui penghematan penggunaan bahan minimasi limbah dan identifikasi kemungkinan proses daur ulang. Fungsi yang terakhir yaitu sebagai upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atau yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk memenuhi kepentingan lingkungan misalnya pembangunan yang berkelanjutan, proses daur ulang, efisiensi penggunaan sumber daya.[6]

Selain mempunyai fungsi yang diatur dalam pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan, audit lingkungan juga memiliki manfaat baik secara ekologiekonomi, maupun sosial, diantaranya adalah mengidentifikasi risiko lingungan, menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada, membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibuthkan dalam proses pengauditan, dan lain sebagainya. Selain itu audit lingkungan juga memiliki sasaran seperti pengembangan kebijakan lingkungan, penataan terhadap regulasilisensi, dan standarreview tentang tindakan manajemen dan operasi, serta minimalisasi risiko lingkungan.[3]

Prinsip[sunting | sunting sumber]

Prinsip-prinsip audit lingkungan sudah lama dipublikasikan sejak perangkat audit lingkungan mulai diterapkan. Audit lingkungan memiliki 9 prinsip, yaitu dilakukan secara sistematis, terdokumentasi, periodeik dan objektif; dilaksanakan secara sukarela seoagai upaya internal untuk memperbaiki kinerja; merupakan bagian dari manajemen dan perangkat manajemen untuk mengendalikan kegiatan usahanya; ditujukan untuk mengidentifikasi risiko lingkungan di masa mendatang; merupakan suatu pengamatan sesaat bersifat komprehensif, rinci, dan menggunakan protokol audit lingkungan yang memadai; pelaksanaan perlu mendapat dukungan manajemen; dokumen audit bersifat rahasia kecuali ditentukan oleh penanggung jawab; serta pelaksana audit harus mengikuti kode etik auditor lingkungan. Audit lingkungan memerlukan tata laksana dan metodologi yang rinci. Metodologi yang digunakan di dalam audit lingkungan harus fleksibel sehingga tim auditor dapat menerapkan teknik-teknik yang tepat.[3]

Aspek[sunting | sunting sumber]

Teknologi[sunting | sunting sumber]

Pada aspek ini dikaji kegiatan audit lingkungan yang berupaya mengidentifikasi risiko dan meminimisasi dampak kegiatan terhadap lingkungan, pengembangan pendekatan preventif dan penyelesaian masalah pada sumber dampak.[6]

Manajemen dan Organisasi Pelaksanaan Kegiatan[sunting | sunting sumber]

Pada aspek ini dikaji kegiatan audit lingkungan yang berupaya meningkatkan efektifitas dan kinerja manajemen dalam mengatasi masalah lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.[6]

Aspek Administratif[sunting | sunting sumber]

Pada aspek ini dikaji kegiatan audit lingkungan yang berupaya meningkatkan dan memanfaatkan informasi yang dapat dipercaya serta penyempurnaan pengawasan internal terhadap informasi yang berkaitan dengan aspek lingkungan kesehatan dan keselamatan kerja.[6]

Peran[sunting | sunting sumber]

Peranan dari pelaksanaan audit lingkungan yaitu dapat dijadikan bahan utaman laporan lingkungan; penghematan sumber daya; memperbaiki efisiensi, peningkatan output; mencegah dan mengurangi risiko lingkungan; dan meningkatkan citra perusahaan serta green customer. Banyak faktor yang dapat menghasilkan program audit lingkungan yang berhasil. Beberapa diantaranya adalah mendapat dukungan pihak pimpinan/manajemen, keikutsertaan semua pihak yang terkait, menerapkan asas kemandirian dan objektifitas dari auditor, dan menyepakati tata laksana dan lingkup audit.[3]

 

Sumber: Urton L. Anderson., Michael J. Head., Sridhar Ramamoorti., Cris Riddle., Mark Salamasick., P. J. S. (2017). Internal Auditing Assurance & Advisory Service (4th Edition ed.). In : The Internal Audit Foundation.

DAFTAR HARI HARI BESAR NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Daftar hari besar bulan Januari hingga Desember tahun 2022 akan diisi oleh sejumlah tanggal-tanggal penting yang perayaannya dalam lingkup n...